Rabu, 27 November 2013

HAK dan KEWAJIBAN

HAK
  • Mendapat penjelasan yang cukup memadai mengenai Asesmen/Uji Kompetensi
  • Mempelajari Standar Kompetensi yang akan diujikan dan menilai diri sendiri terhadap pencapaiannya
  • Mendapat penjelasan memadai mengenai keputusan Asesmen
  • Mendemonstrasikan Kompetensi yang dimiliki selama Asesmen
  • Mendapat pengakuan Profesi

KEWAJIBAN
  • Sanggup mematuhi persyaratan LSP-KP
  • Memenuhi persyaratan Sertifikasi dan memberikan informasi yang diperlukan
  • Memberikan bukti-bukti pendukung rincian kualifikasi yang relevan
  • Mematuhi Standar Kompetensi yang telah di Sertifikasi oleh LSP-KP
  • Memberikan persetujuan kepada LSP-KP untuk menyatakan Sertifikat Kompetensi tidak berlaku lagi apabila saya tidak memenuhi sebagian atau keseluruhan peryataan ini atau bila di kemudian hari terbukti bahwa saya telah melakukan kecurangan dan atau menyalahgunakan Sertifikat saya sebagaimana fungsinya.